Petugasmemproses, mengentri data, mencetak dan mengajukan tandatangan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Kepala Dinas ; Setelah ditandangani Kepala Dinas, petugas menghubungi pemohon
Fotocopyizin operasional lama bagi yang perpanjangan Sistem, Mekanisme dan Prosedur # Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
hsS9. 330 71 20 493 206 210 457 194 159