penegakkanhukum oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa : ·.HNXDVDDQNHKDNLPDQPHUXSDNDQ kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan NHDGLODQµ.
Kekuasaankehakiman dilaksanakan oleh hakim yang diberi wewenang untuk mengadili (serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, memutuskan perkara) berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. berdasarkan UU RI nomor 48 tahun 2009, hakim berdasarkan lembaga peradilanya dapat dibagi menjadi 3: • Hakim pada MA disebut Hakim Agung
Dikatakanbahwa "Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengaju-kan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Peradilan yang bebas dan tidak memihak. 3.
Suatunegara hukum memiliki beberapa karakteristik yang ada didalamnya, antara lain : 1. Ada perlindungan untuk pengakuan hak asasi manusia (HAM). 2. Memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak. 3. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri. 4. Kekuasaan berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku.Peradilanini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar'iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Berikutulasannya. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi